Saturday, 21 July 2012


Tuesday, 3 July 2012

http://www.alldatasheet.net/view.jsp?Searchword=ATMEGA32L

OTOSENSING: Limit Switch

OTOSENSING: Limit Switch: omvol.com . Limit switch atau dalam bahasa Indonesianya bisa juga disebut sensor pembatas, dalam artian mendeteksi gerakan dari suatu mesi...

OTOSENSING: Relay

OTOSENSING: Relay: . Didalam Teknik Control Otomatis , relay adalah salah satu komponen peralatan control yang sangat mendasar, alat ini dibutuhkan pada ...

Thursday, 28 June 2012

KEDATANGAN BANGSA-BANGSA EROPA




A. Berbagai Peristiwa yang Mendorong Semangat Penjelajahan Samudera

Akhir abad ke-15, di Eropa timbul suatu gerakan Renaissance dan Humanisme yang bertujuan untuk mempelajari, menyelidiki dan menggali ilmu pengetahuan. Semangat untuk dapat lebih dari masa lampau menimbulkan gerakan kemajuan. Dengan semangat kemajuan tersebut, maka pada abad ke-15 di Eropa melahirkan temuan-temuan baru, misalnya temuan Nicolaus Copernicus bahwa bumi itu bulat. Hal ini mendorong pelaut-pelaut dari Spanyol, Portugis dan negara-negara Eropa lainnya untuk berlayar menjelajahi samudera mencari daerah baru.

Berbagai penyebab terjadinya penjelajahan samudera ialah:

1. Jatuhnya Konstantinopel yang berperan sebagai Bandar transito ke tangan Turki pada tahun 1453. Dengan begitu, hubungan dagang antara Eropa-Asia terputus. Putusnya hubungan dagang tersebut mendorong orang-orang Portugis untuk mencari jalan sendiri ke daerah penghasil rempah- rempah di Indonesia
2. Semangat Perang Salib yang dimiliki orang Portugis. Pada abad ke-15 Islam berkuasa di Semenajung Andalusia. Pada saat itu terjadi peperangan yang dilakukan kekuasaan Kristen untuk mengusir Islam dan merebut jalur perdagangan dari tangan pedagang Islam serta menaklukan pusat-pusat perdagangan Islam.
3. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, contohnya:
 Ditemukan teori Heliosentris oleh Nicolaus Copernicus yang didukung Galileo GalileiØ
 Diciptakannya kapal yang lebih mudah dan cepat digerakkan dengan memperbaiki konstruksi kapalserta memadukan layaryang berbentuk segitiga dengan tali temali persegiØ
 Penemuan kompas yang dapat digunakan untuk menentukan arah dan posisi lautØ
4. Keinginan mencari kejayaan (Glory)
5. Keinginan mencari kekayaan (Gold)
6. Keinginan menyebarkan agama Nasrani (Gospel)
7. Kisah perjalanan Marcopolo( 1254-1324) yaitu seorang pedagang dari Venesia ke Cina yang dituangkan dalam buku “Book of Experience”, mengisahkan tentang keajaiban dunia atau Imago Mundi
8. Adanya semangat penaklukan (Reconquesta) terhadap orang-orangberagama Islam serta membuat daerah-daerah kekuasaan yang dimiliki kerajaan-kerajaan Islam. Semangat penaklukan misalnya dilakukan oleh Spanyol.
9. Adanya keinginan untuk mengetahui lebih jauh tentang rahasia alam semesta, keadaan geografi dan bangsa-bangsa yang tinggal di belahan bumi 
Untuk mengatasi kemungkinan bersaing antara Portugis dan Spanyol dalam penjelajahan samudera, Paus Alexander VI di Roma pada tahun 1494 memberikan hak kepada kedua negara untuk menjelajahi dunia, kemudian kedua bangsa mengadakan perjanjian Tordesilas yang berisi : bahwa garis batas antara kedua daerah kekuasaan portugis dan Spanyol adalah garis meridian yang melalui Tanjung Verde. Berdasarkan perjanjian tersebut, Spanyol berkuasa atas daerah sebelah barat Tanjung Verde, sedangkan Portugis di daerah sebelah timur Tanjung Verde. Namun pada tahun 1521 ketika Portugis dan Spanyol sampai di Maluku kedua negara saling menuduh melanggar Perjanjian Tordesilas. Perselisihan di atas diselesaikan dengan Perjanjian Saragosa tahun 1528, dengan kesepakatan Spanyol menduduki Filiphina dan Portugis menduduki Indonesia.

B. Upaya bangsa Portugis dan Spanyol Langsung ke Indonesia

1. Ferdinand Magellan (1480-1521)
Dia seorang bangsa Portugis yang hidup di Spayol. Ia banyak mempelajari pengalaman Columbus dalam pelayarannya ke arah barat. Dukungan diperoleh dari Raja Spanyol. Ia berkesimpulan bahwa di ujung selatan benua baru Amerika terdapat selat yang menghubungkan Lautan Atlantik dengan lautan seberang benua baru itu. Dari sana orang sampai ke pulau pusat rempah- rempah, yang ternyata bukan Hindia melainkan Kepulauan Maluku di tanah air kita.Di selat ini Magellan menemukan peraiaran baru yang amat luas. Magellan menyebutnya sebagai Samudra Pasifik, artina samudra yang damai, yang tenang. 
Pada tahun 1521 mereka telah berhasil mencapai Kepulauan Massava (Filipina). Ini tempat pertama yang di kunjungi orang Spanyol di seberang Pasifik. Magellan dan rombongan menyatakan negeri ini sebagai daerah kekuasaan raja Spanyol. Sejak saat itu Kepulauan Filipina dinyatakan sebagai daerah koloni Spanyol. Sesuai amanat Raja Spanyol, Magellan membujuk anak negeri untuk menganut katolik. Pelayaran diteruskan ke Pulau Cebu. Pemimpin daerah ini bersedia kerjasama dengan Magellan. Raja Cebu berhasil membujuk Magellan untuk menyerang Mactan, yang merupakan saingan Raja Cebu. Dalam pertempuran Magellan gugur. Akibat peristiwa ini ekspedisi diambil alih oleh Yuan Sebastian del Cano. Raja Spanyol menghadiahkan sebuah bola bumi tiruan yang berlilitkan ikat pinggang dengan tulisan “ Engkaulah yang pertama kali mengitari diriku.
Magellan dianggap sebagai pelaut terbesar yang pernah dikenal sejarah. Kepulauan Filipina, dikuasai Spanyol sejak tahun 1521 sampai tahun 1898. Kapal- kapal Portugis kembali dari India dan Maluku dengan membawa harta, emas, perak dan permata pada tahun 1498.Berkat harta karun ini Portugal menjadi Negara paling kuat di Eropa. Kapal-kapal Spanyol dikenal sebagai “armada emas dan perak Spanyol, karena kapal Spanyol penuh muatan harta kekayaan dan emas perak dari benua baru Amerika.. Kekayaan ini membuat Kerajaan Spanyol menjadi negeri kuat di Eropa di samping Kerajaan Portugis. Untuk menjaga kelangsungan kekuasaan atas kekayaan ini, pemerintah colonial di Eropa membentuk kompeni, yang memiliki hak monopoli.
2. Bartholomeus Diaz (1486)
Dia Seorang bangsa Portugis. Menyusuri pantai barat Afrika sampai di Tanjung Topan atau Tanjung Harapan pada tahun 1486. Karena diterjang badai mereka kembali ke Portugis.
3. Vasco da Gama (1498)
Dia seorang peyelidik Portugis yang berhasil menemukan jalur Laut ke dunia timur (India) dengan menyusur mengelilingi Benua Afrika . Vasco da Gama bongkar sauh pertama pada tanggal 8 Juli 1497. Alur yang ditempuh adalah adalah Kepulauan Tanjung Verde,terus kea rah selatan menembus Samudra Atlantik, berbelok kea rah timur langsung mencapai Tanjung Harapan. Dari Tanjung Harapan, Gama meneruskan pelayaran menyusur pantai timur Afrika menembus daerah kekuasaan Muslim Mombasa dan Malindi (Kenya). Pada tahun 1498 Vasco da Gama sampai di Kalikut (India). Suatu keistimewaan lain dari ekspedisi ini adalah dibawanya sejumlah bau”padrao” yaitu batu bertulis dengan lambing gambar “bola dunia” untuk dipancangkan pada setiap tempat yang ditemukan Portugis. Sebagai daerah koloni Portugis.
4. Christopher Columbus(1492)
Ia dilahirkan di Genoa, Italia pada tahun 1451. Pelayaran dimulai pada tanggal 3 Agustus 1492. Columbus melabuh pertama di Kepulauan Canary di lepas pantai Afrika., terus berlayar kea rah barat. Tanggal 2 Oktober 1492 mereka telah menemukan Kepulauan Bahama sebagian dari daratan benua baru Amerika. Bulan Maret tahun1493 Columbus kembali ke Spanyol. Penemuan dan pelayaran pertama Columbus merupakan perubahan revolusioner bagi sejarah Eropa. Penemuannya merupaka mahkota eksplorasi dan koloniasasa Eropa atas benua baru Amerika. Columbus membuka pintu bagi bangsa Eropa untuk pindah ke benua baru.
5. Americo Vespucci(1499)
Ia seorang pelayar, pengarang dan ahli kartografi bangsa Italia. Telah 4 kali (tahun 1497,1499,1501-1502,1503-1504) menjelajahi pantai Amerika Selatan. Surat-surat Americo Vespucci tentang pengalamannya terkumpul dalam buku Quattornavigatines. Untuk mengenang jasanya benua baru yang dijelajahi diberi nama Amerika (1507)

C. Pelaut Eropa lainnya

1. Pelaut-pelaut Inggris berlayar menuju barat laut. Zaman Ratu Elizabeth 1 mulai terjadi perpindahan penduduk dari Inggris ke Amerika Utara. Diantaranya rombongan Pilgrim Fathers dengan kapalnya Mayflower pada tahun 1607 mendarat di daerah koloni Inggris.
2. Pelaut Perancis menjelajahi daerah lembah Sungai Mississipi, Lusianadan kanada. Sejak kekalahan Perancis dalam perang laut(1756-1763).aerah koloni Perancis di India dan Amerika dilepas, kemudian diambil Inggris.
3. Pada tahun1593 kapal-kapal Belanda dengan pimpinan Cornelis de Houtman telah tiba di pelabuhan Banten. Kemudian tahun 1602 dibentuk Persekutuan Dagang Hindia Timur (voc). Tahun 1605 VOC berhasil merebut benteng Portugis di Ambon. VOC merupakan pelopor penjajahan Belanda di Indonesia.

D. Bangsa Portugis ke Indonesia
Mengapa bangsa Portugis yang memasuki perdagangan di wilayah Asia? Portugis tidak memiliki kekayaan agraris sehingga laut menjadi sumber penghasilan utama. Menjelang abad ke 15 Portugis mulai mengembangkan teknologi maritim. Kapal-kapal layar digunakan untuk pelayaran menggalami inovasi menjadi carevel untuk lintas benua. Kompas mulai digunakan, juga peta portolan, dan cara-cara menghitung garis bujur, Henry The Navigatorlah (adik raja Portugal) dengan sekolah navigasinya meningkatkan pengetahuan mengenai kartografi di Portugal. 
Pelopor penjelajahan Portugis adalah Pangeran Henry "Pelaut" (1394-1460) yang sampai di pantai Barat Afrika dan mereka menemukan emas di Afrika. Pada tahun 1487 Bartholomeus Diaz mencapai ujung Afrika Selatan yang disebut Tanjung Harapan. Pejelajahan ini lalu diteruskan oleh Vasco da Gama (1497- 1499) sampai di Goa (India). Dari India para penjelajah kembali ke Lisabon/Lisboa dengan membawa barang dagangan yang sangat berharga.
Ada beberapa perbedaan cara perdagangan orang Portugis degan pedagang Asia:
 Portugis selalu bermusuhan dengan Islam karena ekspansi Portugis ke Maroko (Islam) dan persaingan ekonomi.Ø
 Pedagang Asia tidak memiliki jaringan organisasai yang luas.Ø
 Strategi perdagangan Portugis di Asia dilambangkan dengan “benteng dan gereja”.Ø


Kapal Portugis

E. Bangsa Belanda ke Indonesia

Pada tahun 1595 Cornelis de Houtman dengan empat kapalnya berlabuh dipelabuhan Banten dan disambut baik oleh pedagang Banten. Namun karena ambisinya menginginkan keuntungan yang lebih besar lagi, timbul perselisihan. Pedagang dipantai utara Pulau Jawa enggan berhubungan dengan pedagang Belanda, sehingga misi de Houtman gagal.
Pada tahun 1598 misi dagang Belanda yang kedua dipimpin Jacob van Neck. Oleh karena terjadi perselisihan antara pedagang Portugis dengan pedagang Banten, kedatangan misi dagang Belanda mandapat sambutan baik. Demikian pula ketika di Maluku, misi dagang Belanda juga diterima dengan baik. Disisi lain pedagang Portugis dan Spanyol tidak lagi mendapat kepercayaan dari pedagang Maluku.
Keberhasilan misi dagang kedua, berdampak makin banyak kapal dagang Belanda ke Indonesia. Disusul misi dagang bangsa Denmark, Inggris dan Perancis. Diantara mereka saling bersaing, sehingga keuntungan makin kecil, bahkan ada yang rugi. Atas saran Yohan van Olden Barnevelt Belanda mendirikan kongsi dagang yang diberi nama VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) dengan tujuan mengatasi persaingan antardagang Belanda dan mengatasi persaingan dengan pedagang bangsa Eropa lainnya. 
Oleh pemerintah Belanda VOC diberikan hak istimewah (oktroi) berupa hak monopoli dagang membuat mata uang sendiri, mendirikan benteng, mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia serta di beri hak membentuk tentara. 
Guna mempertahankan diri dari berbagai ancaman VOC mendirikan benteng-benteng seperti benteng kota intan (fort peelwijk) diBanten, benteng Victoria diAmbon, benteng Rotterdam diMakassar, benteng Oranye di Ternate dan benteng Nasao di Banda.
Pieter Both adalah gubernur jenderal VOC pertama dengan garis politiknya devide et impera (memecah belah,) monopoli dagang. Untuk mengatasi penyimpangan monopoli dagang, voc melakukan pelayaran hongi (kapal dagang yang dilengkapi dengan prajurit) serta melakukan eksterpasi (pengurangan tanaman rempah-rempah).
Dengan politik memecah belah bangsa Indonesia,voc mulai dengan fase baru menjadi penguasa daerah di Indonesia. 


F. Perkembangan Agama Kristen di Indonesia

Sejak abad ke-15 Paus di Roma memberi tugas kepada misionaris bangsa Portugis dan Spanyol untuk menyebarkan agama Katholik. Kemudian bangsa Belanda pun tertarik untuk menyebarkan ajaran agama Kristen Protestan dengan mengirimkan para zending di negeri-negeri jajahannya.
a. Misionaris Portugis di Indonesia
Pada abad ke-16 kegiatan misionaris sangat aktif menyampaikan kabar Injil ke seluruh penjuru dunia dengan menumpang kapal pedagang Portugis dan Spanyol. Salah seorang misionaris yang bertugas di Indonesia terutama Maluku adalah Fransiscus Xaverius (1506–1552). Ia seorang Portugis yang membela rakyat yang tertindas oleh jajahan bangsa Portugis. Di kalangan pribumi ia dikenal kejujuran dan keikhlasannya membantu kesulitan rakyat. Ia menyebarkan ajaran agama Katholik dengan berkeliling ke kampung-kampung sambil membawa lonceng di tangan untuk mengumpulkan anak-anak dan orang dewasa untuk diajarkan agama Katholik.
Kegiatan misionaris Portugis tersebut berlangsung di Kepulauan Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, P ulau Siau, dan Sangir, kemudian menyebar ke Kalimantan dan Jawa Timur.
Penyebaran agama Katholik di Maluku menjadi tersendat setelah terbunuhnya Sultan Hairun yang menimbulkan kebencian rakyat terhadap semua orang Portugis. Setelah jatuhnya Maluku ke tangan Belanda, kegiatan misionaris surut dan diganti kegiatan zending Belanda yang menyebarkan agama Kristen Protestan.
b. Zending Belanda di Indonesia
Pada abad ke-17 gereja di negeri Belanda mengalami perubahan, agama Katholik yang semula menjadi agama resmi negara diganti dengan agama Kristen Protestan. Pemerintah Belanda melarang pelaksanaan ibadah agama Katholik di muka umum dan menerapkan anti Katholik, termasuk di tanah-tanah jajahannya.
VOC yang terbentuk tahun 1602 mendapat kekuasaan dan tanggung jawab memajukan agama. VOC mendukung penyebaran agama Kristen Protestan dengan semboyan “siapa punya negara, dia punya agama”, kemudian VOC menyuruh penganut agama Katholik untuk masuk agama Kristen Protestan. VOC turut membiayai pendirian sekolah-sekolah dan membiayai upaya menerjemahkan injil ke dalam bahasa setempat. Di balik itu para pendeta dijadikan alat VOC agar pendeta memuji-muji VOC dan tunduk dengan VOC. Hal tersebut ternyata sangat menurunkan citra para zending di mata rakyat, karena VOC tidak disukai rakyat.
Tokoh zending di Indonesia antara lain Ludwig Ingwer Nommensen, Sebastian Danckaerts, Adriaan Hulsebos, dan Hernius.
Kegiatan zending di Indonesia meliputi:
 Menyebarkan agama Kristen Protestan di Maluku, Sangir, Talaud, Timor, Tapanuli, dan kota-kota besar di Jawa dan Sumatra.Ø
 Mendirikan Nederlands Zendeling Genootschap (NZG), yaitu perkumpulan pemberi kabar Injil Belanda yang berusaha menyebarkan agama Kristen Protestan, mendirikan wadah gereja bagi jemaat di Indonesia seperti Gereja Protestan Maluku (GPM), Gereja Kristen Jawa (GKJ), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan mendirikan sekolah-sekolah yang menitikberatkan pada penyebaran agama Kristen Protestan.Ø
c. Wilayah Persebaran Agama Nasrani di Indonesia pada Masa Kolonial
Saat VOC berkuasa, kegiatan misionaris Katholik terdesak oleh kegiatan zending Kristen Protestan, dan bertahan di Flores dan Timor. Namun sejak Daendels berkuasa, agama Katholik dan Kristen Protestan diberi hak sama, dan mulailah misionaris menyebarkan kembali agama Katholik terutama ke daerah-daerah yang belum terjangkau agama-agama lain.
Faktor-faktor penyebab sulitnya perkembangan agama Kristen di Indonesia pada waktu itu adalah:
 Pada waktu itu agama Kristen dianggap identik dengan agama penjajah.Ø
 Pemerintah kolonial tidak menghargai prinsip persamaan derajat manusia.Ø
 Sebagian besar rakyat Indonesia telah menganut agama lain.Ø
Oleh karena itulah upaya penyebaran dilakukan di daerah-daerah yang belum tersentuh agama lainnya. Juga dilakukan dengan mengadakan tindakan-tindakan kemanusiaan seperti mendirikan rumah sakit dan sekolah. Akhirnya berkat kerja keras kaum misionaris dan zending, agama Kristen dapat berkembang di Indonesia sampai sekarang.

ureung saba luwah lampoh peng sireubee tinggai sireutoh




       Hadih Maja atau Nariet Maja adalah ungkapan bijak warisan indatu tentang nilai-nilai dan filosofis kehidupan masyarakat Aceh yang diungkapkan dengan singkat, padat dan dengan sentuhan bahasa puitis.  Hadih Maja mengajarkan berbagai dimensi nilai dan filosofis,  agar menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.  Sebahagian besar dari hadih maja merupakan  kristalisasi dari nilai-nilai agama dalam sistem budaya masyarakat Aceh.  Hampir bisa dipastikan semua hadih maja  memuat nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut masyarakat Aceh yaitu Agama Islam.  Hal ini sejalan dengan ungkapan salah satu hadih Maja yang sangat masyhur yakni : Adat bak poeteu Meureuhom, hukom bak Syiah Kuala. Adat ngen Hukom lagee Zat ngen Sifeut. Hadih maja ini menggambarkan secara tepat bagaimana adat dan hukum (syariat Islam) telah terintegrasi secara utuh dan harmonis, sehingga tidak mungkin memisahkan antara keduanya. 
       Hadih Maja yang lain seperti, " meunyoe teupat niet ngen kasat laot darat Tuhan peulara"   Hadih Maja ini mengajarkan tentang pentingnya "Niat" dan "keikhlasan"  ketika kita melakukan sesuatu.  Tentu Hadih Maja ini sangat sejalan dengan ajaran agama Islam yang dianut masyarakat Aceh.
       Banyak juga ditemui Hadih Maja yang menggambarkan bagaimana sifat dan karakter masyarakat Aceh.  Hadih Maja yang ada hubungannya dengan penggambaran ini misalnya: "Lagee Crah meunah beukah";  "Meunyoe ate hana teupeh, pade bijeh dipeutaba, tapi meunyoe ate ka teupeh bu leubeh han meuteumee rasa" ;  "Cap di batee, labang di papeun, lagee ka lon kheun hanjeut meutuka" ; "meunyoe na ate, pade ta tob,  hana bak droe, talakee bak gob"  dan banyak lagi lainnya yang menggambarkan karakter keeleganan, kesetiakawanan, konsistensi dan keberanian manusia Aceh.  
       Kita juga menemukan berbagai hadih Maja yang mengajarkan nilai-nilai musyawarah dan demokratis.  Antara lain terlihat pada hadih maja berikut : "meunyoe ka pakat, lampoh jeurat tapeugala";   "Jak meubareh meuireng-ireng, meuduk pakat, peusaho haba,  bahle tameh surang sareng,  asai puteng jilob lam bara";  "sensiu beuneung tawoe bak pruet,  karue  buet tawoe bak punca"; "bak rang patah bek ta peeh binteh,  bak ubong tireh bek taleung tika, bak buet pakat ate beugleh,  bek arang abeh beusoe han peuja"; Hadih Maja tentang penghormatan dan penegakan  Hukum : "Adat meukoh reubong, Hukom Meukoh arieh (bambu keras yang digunakan sebagai tangga), Adat jeut meuranggahoe takong, hukom hanjeut meuranggahoe takieh";  "kameng blang pajoh jagong, kameng gampong keunong geulawa"; "cak creuh di geunireng, cak ceng di ateuh, nyang teupat meupalet, nyang sulet lheuh" Hadih Maja tentang etos kerja: "meunyoe hana tauseuha, panee teuka rhot di manyang"; "gaki jak urat meunari, na tajak na raseuki";jaroe bak langai, mata u pasai". Skill; "meunyoe jeut buet jaroe u cong duroe pih seulamat, meunyoe hanjeut buet jaroe atra lam peutoe pih kiamat...!!!". Eunterprenership : "Peureulee keu laba, dong bineh rugoe"; pangkai siploh peubloe sikureung, lam ruweung meuteumee laba"; "meunyoe ken majun, ragoe,  meunyoe ken laba...rugoe..!";meunyoe jeut ta antok, lam bak jok ji teubit saka".  Memandang jauh kedepan: pang ulee buet beuna pike; ngat na hase takeureuja";meuranggapeu buet tapike ilee, meunyoe ka malee hana le guna"; Inisiatif sendiri : "geupeuna utak geuyue seumike,  geupeujeut ate geuyu meurasa,  panee na ek gob peugah sabe, leubeh meusampe ingat keudroe lam dada". Keadilan : "Banja ube jiplueng, bulueng ubee teuka";"hana leubeh hana kureung, ban nyang bileung na di gata"; pentingnya pendidikan : "meuranggapeu buet tameuguree, bek ta tiree han samporeuna".  Hidup Seimbang : "tameungui ban laku tuboh, tapajoh ban lku atra"  "grob guda grob keuleudee, grob gob ureung kaya, grob tanyoe sigeumadee". Objektif : "Peugah ube buet, peubuet lagee na". "Mariet bek upak apek, olheuh tapeunyoe dudoe tabalek." Belajar sejak dini: "yoh masa reubong han ta tem ngieng-ngieng, oh kajeut keutrieng han ek ta puta".
       Wooow ....!! Mungkin ada puluhan ribu hadih maja lainnya yang beredar ditengah-tengah masyarakat Aceh,  yang tentunya memiliki makna yang luar biasa bila kita tanamkan dan terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.  Namun dalam perkembangannya sekarang ini,  banyak dijumpai hadih-hadih maja palsu (maudlu') yang sesat dan menyesatkan.  Hadih-hadih maja ini biasanya bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diyakini oleh masyarakat Aceh.  
       Salah satu Hadih Maja Maudlu' adalah:  "ureung saba luwah lampoh, peng siribee, tinggai sireutoh"   Hadih Maja ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam.  Islam mengajarkan ummatnya agar senantiasa bersabar dalam mengarungi kehidupan di permukaan bumi ini.  Bersabar dalam segala hal, baik dalam duka juga dalam suka, bersabar untuk tidak melakukan perbuatan maksiat, dan sabar dalam menjalankan ibadat. 

SI AYEUM MATA

Assalamu'alaikum saleum lon peugah,,
jaroe dua blah ateuh jeumala,
saleum loen peutroh ngen hatee ikhlah,
neu jaweub bagah jeut na pahala,,,

bacut na kata njang keuneuk loen kisah,
haba peuneugah keu mandum sjedara,
keu sjedara njang na di nanggroe siblah,
atawa na di Aceh njang meugah di Nagan Raya,,

katrep di uloen keunoe ku langkah,
loen djak kuliah u Aceh utara,,
loen tinggay gampoeng pasoe bajee lam tah,
buku saboeh beureukah loen ba seureuta,,


oh troeh loen keunoe leupah that indah,,
oh tee tingat keu umi ngen ayah roe i mata.
adak djeut beumeusampoe hudep bek susah,,
beu ek loen peulangkah jeut bahagia,,



Suami Istri Dunia Akhirat

Telah dimaklumi, kehidupan dunia adalah fana. Dan yang kekal ada di akhirat. Maka segala hal yang ada di dunia ini bersifat sementara dan akan binasa. Demikian pula berbagai hubungan yang dibangun di dunia ini, semuanya akan terputus, kecuali memang jika ada faktor penyebab yang akan melanggengkan hubungan itu sampai di akhirat.
Iya, faktor penyebab pertama dan utama sekaligus sebagai syarat untuk melanjutkan hubungan yang telah terjalin di dunia, adalah keimanan, tauhid dan ketakwaan. Karena tanpa adanya hal ini, hubungan apapun yang terjalin di dunia, akan berubah menjadi permusuhan di akhirat kelak.
Allah berfirman,
الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
“Orang-orang yang saling mencinta, pada hari itu (kiamat) sebagian mereka menjadi musuh bagi sebagian lainnya, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (Az-Zukhruf: 67)
Syekh as-Sa’di -rahimahullah- menjelaskan, “Dan sesungguhnya pada hari itu, yakni pada hari kiamat, orang-orang yang saling mencinta, yaitu orang-orang yang kecintaan mereka di bangun di atas kekafiran, pendustaan dan kemaksiatan kepada Allah; maka sebagian mereka menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Hal itu karena cinta kasih mereka di dunia ini bukan karena Allah, sehingga berbaliklah menjadi permusuhan pada hari kiamat. Kecuali orang-orang yang bertakwa (menjaga dan melindungi diri) dari kesyirikan dan kemaksiatan, maka kecintaan mereka akan langgeng dan terus tersambung disebabkan kekalnya Allah yang menjadi tujuan kecintaan mereka.” (Taisirul Karimir Rahman)
Keluarga beriman akan bertemu di surga
Allah ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ
“Dan orang-orang yang beriman, sedangkan anak keturunan mereka mengikutinya dengan keimanan, maka kami susulkan anak keturuan itu kepada mereka. Dan kami tidak mengurangi sedikit pun dari amalan mereka.” (ath-Thur: 21)
Ayat ini telah dijelaskan oleh para ulama ahli tafsir, bahwa Allah akan mengangkat derajat keturunan seorang yang beriman meskipun pada asalnya amalan mereka lebih rendah darinya, sehingga mereka bisa berkumpul. Dengan syarat semuanya adalah orang-orang yang beriman.
Maka tentu saja hal ini adalah kabar gembira bagi keluarga yang beriman. Meskipun mereka telah terpisahkan dengan kematian yang mendatangi anggota keluarga satu demi satu, namun karena adanya keimanan pada dada-dada mereka, mereka akan dikumpulkan kembali di akhirat dalam keadaan yang paling baik.
Semoga Allah menjadikan keluarga kita termasuk yang Allah sebut dalam ayat di atas.
Istriku di dunia, istriku di akhirat
Termasuk hubungan yang sangat khusus, adalah hubungan suami istri. Hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tumbuh oleh cinta kasih, rasa sayang dan saling membutuhkan dan diikat dengan ikatan suci yang mampu menghalalkan sesuatu yang haram. Hubungan inilah yang banyak diidam-idamkan kekekalannya selama-lamanya. Sampai-sampai ada pepatah jawa yang menyatakan “surgo nunut, neroko katut” yang maksudnya, pasangan akan tetap setia apapun keadaannya, jika suami masuk surga maka istri pun mengikuti, jika masuk neraka maka dia pun tetap mengikuti.
Tentu saja prinsip kesetiaan seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam, karena bertentangan dengan prinsip tauhid kepada Allah.
Akan tetapi, kesetiaan atau kebersamaan antara suami istri di dunia dan akhirat bukanlah hal yang mustahil. Apalagi telah dijelaskan di atas bahwa keluarga mukmin akan bisa berkumpul bersama di akhirat (baca: di surga).
Nah, agar pasangan suami istri di dunia tetap menjadi pasutri di akhirat, maka tentu saja keduanya juga harus termasuk golongan orang-orang yang beriman. Karena jika keduanya kafir, di akhirat hanya akan ada permusuhan. Dan jika salah satunya kafir, maka tidak akan berkumpul di akhirat antara orang yang beriman dan yang kafir.
Dalam suatu hadits telah ada penjelasan bahwa seorang wanita muslimah, akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir ketika di dunia. Oleh karena itu, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh dinikahi orang lain sepeninggal beliau, karena mereka akan menjadi istri-istri beliau di akhirat.
Muawiyah bin Abi Sufyan pernah melamar Ummu Darda, namun dia enggan menikah dengannya. Dan dia berkata, “Aku pernah mendengar Abu Darda berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu untuk suaminya yang terakhir.” Sedangkan aku tidak menginginkan pengganti Abu Darda.”
Dalam lafazh lain disebutkan,
اَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ ِلآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Wanita mana saja yang ditinggal mati suaminya, lalu dia menikah lagi setelahnya, maka dia milik suaminya yang terakhir.” (Lihat as-Silsilah ash-Shahihah, no. 1281)
Semoga bermanfaat.

by:setangkai mawar cinta

Terapi Hati



terapi-hati.jpgUrusan seonggok darah yang bentuknya tak seberapa besar ini sangatlah urgen plus penting banget untuk disimak. Tapi kenapa? Pasalnya baek dan buruk perbuatan anggota tubuh kita yang laen tergantung pada sehat dan nggaknya.
Yap, hati. Menjadi parameter kebaikan dan kejelekan tindak anggota tubuh manusia. Bahkan, jauh-jauh hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkan kita akan bahaya hati yang sakit.
Memang, hati kita memiliki kondisi dan emosi beragam. Hingga ia berimplikasi kepada keadaan yang bervariasi juga pada empunya dalam sifat , sikap, maupun keadaannya. Ini pula yang disinyalir dalam ayat-ayat Al Qur’an tentang penyakit penjangkit hati. Ada kelalaian, kebutaan, kepalsuan, labilitas, olok-olok, kekarasan, riya’, kemunafikan, dan sederet penyakit lainnya.
Penyakit-penyakit tersebut seringkali menimpa zona dan area penting dalam kehidupan beragama yang menjadi ujian berat ketika menimpa. Dia bisa menjangkiti anak adam dalam hal ibadah, dakwah, ilmu, syahwat, pangkat dan kedudukan, wanita, dan seterusnya. Nah bagi kita yang terjangkit penyakit tersebut kudu dan segera menyembuhkannya. Diantara terapi tersebut adalah:
* Menyempurnakan cinta kepada Allah. Seorang pakar dan ulama Masyhur, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah menyatakan, “Sarana penyembuhan penyakit hati terbesar ialah mengisi hati dengan cinta kepada Allah l. Sebagaimana firman-Nya, “Sesungguhnya orang-orang yangberiman lebih cinta kepada Allah.”(Al Baqarah: 165)
* Memurnikan keikhlasan. Ikhlas dalam beramal sangat berbengaruh untuk mendapatkan ketenangan di dalam dada dan kesejukan hati.
* Ittiba yang baik. Artinya kita senantiasa menjadikan panutan kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai uswah dalam segala hal.
* Melazimi dzikrullah. Merupakan sara penting untuk mengambalikan mengembalikan kondisi hati agar kembali sehat dan tenang. Ketahuilah dengan dzikir kepada Allah l. Dengan banyak berdzikir segala kerak di dalam dada akan mencair, dapat mengenyahkan perintang di dalam hati. Adapun jenis dzikir teragung adalah membaca Al Qur’an, “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Muhammad: 24)
Terapi lain. Untuk penyembuhan hati juga bisa di tempuh dengan berbagai terapi seperti; melakukan banyak ketaatan, berdoa, memperdalam ilmu agama.
Itulah bebarapa hal yang terkait dengan fitnah hati dan terapinya. Moga bermanfaat dalam usaha mencapai ridha Ilahi dengan. Amiiin!. (sahibulQolam)
Adapted From: Imtihanul Qalbi, Dr. Nashir bin Sulaiman Al Umar, Darul wathan lin Nasyr, Riyadh 1412 H

Hadits



 

Hadits


c098-2.jpg


KITAB NIKAH
Dari Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Oleh Ibnu Hajar Al ‘Ashqalani
Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa’i dari al-Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa’ad al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai sesuatu?” Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu.” Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa.” Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai hafalan Qur’an?” Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: “Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur’an yang engkau miliki.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: “berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur’an.” Menurut riwayat Bukhari: “Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur’an yang telah engkau hafal.”
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu beliau bersabda: “Surat apa yang engkau hafal?”. Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: “Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat.”
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebarkanlah berita pernikahan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
Hadits ke-18
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Ia diam.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.” Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi’ dari Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran “Syighar” di atas adalah dari ucapan Nafi’.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: “Dan tidak boleh melamar.” Ibnu Hibban menambahkan: “Dan dilamar.”
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu.” Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa’ berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut’ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari Rabi’ Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya.” Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” Riwayat Ahmad, Nasa’i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-38
‘Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam.” Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus.
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Nikahilah Usamah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya.” Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma’lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma’lul menurut Bukhari, Abu Zur’ah dan Abu Hatim.
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi’ setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu’aib.
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka’ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu.” Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu ‘anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan lafadznya menurut Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya.” Riwayat Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya.”
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: “Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya’- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam.”
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: “Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali.” Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang ‘azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Itu adalah pembunuhan terselubung.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan ‘azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan ‘azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: “Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur’an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas’ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma’qil Ibnu Sinan al-Asyja’i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar’wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas’ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut).” Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah.” Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung dengan benar.” Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy.
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: “Ia boleh makan atau tidak.”
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum’ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya.” Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari.
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya’ir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak makan dengan bersandar.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: “Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya.” Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa’i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan: “Dan meniup di dalamnya.” Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: “Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.
Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-96
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Saudah Binti Zam’ah pernah memberikan hari gilirannya kepada ‘Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi giliran kepada ‘Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.
Hadits ke-99
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: “Dimana giliranku besok?”. Beliau menginginkan hari giliran ‘Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat ‘Aisyah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam’ah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.” riwayat Bukhari.
Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak.” Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.
Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.
Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.
Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.
Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: “Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil.”
Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: “Dan dianggap sekali talak.”
Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan kepadamu.
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: “Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.
Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim.
Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: “Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?”. Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa’i dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Kembalilah pada istrimu.” Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya.” Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Yang demikian itu satu talak.” Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.
Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.
Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi).” Riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-118
Menurut Hadits dha’if riwayat Ibnu ‘Adiy dari jalan lain: “Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah.”
Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu’ riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: “Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu.” Sanadnya lemah.
Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.
Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.
Hadits ke-124
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki.” Riwayat Abu Ya’la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma’lul.
Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma’lul.
Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.
Hadits ke-128
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.
Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.
Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: “Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-132
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila’ hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila’. Riwayat syafi’i. Ibnu Abbas berkata: masa ila’ orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila’. Riwayat Baihaqi.
Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: “Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa’i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan di dalamnya: “Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi.”
Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu ‘anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepadaku: “Merdekakanlah seorang budak.” Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: “Berilah makan satu faraq (3 sho’ = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.
Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: “Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri).” Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: “Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: “Yang kelima itu yang menentukan.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: “Asingkanlah dia.” Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: “Bersenang-senanglah dengannya.” Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: “Ceraikanlah dia.” Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: “Tahanlah dia.”
Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: “Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya.” Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai unta?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Apakah warnanya?” Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: “Adakah yang berwarna abu-abu?” Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Dari mana bisa begitu?” Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: “Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu.” Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.
Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu ‘anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.
Hadits ke-144
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma’lul.
Hadits ke-145
Dari Sya’by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain ‘ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya).” Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Tidak boleh menggunakan pacar.” Menurut riwayat Nasa’i: “Dan tidak menyisir.”
Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: “Dengan bidara.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Sanadnya hasan.
Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda: “Tidak.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.
Hadits ke-150
Dari Furai’ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku. Beliau bersabda: “Ya.” Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: “Tinggallah di rumahku hingga masa iddah.” Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain.
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Maka beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.
Hadits ke-152
Amar Ibnul al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi’. ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: (Arti) quru’ itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dha’if.
Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha’if.
Hadits ke-155
Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi’i.
Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.
Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: “Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu
Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam.” Muttafaq Alaihi dari haditsnya.
Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa’i dari ‘Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Hadits ke-163 Idem Hadits ke-164 Idem Hadits ke-165
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-166
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: “Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-168
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu’ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. ‘Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: “Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan).” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-169
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur’an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur’an yang dibaca. Riwayat Muslim.
Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: “Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.
Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu’ dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu ‘Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas’udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya.” Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.
Hadits ke-176
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: “Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.
Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian.” Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.
Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: “Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.” Riwayat Nasa’i. Dalam lafadz riwayat Muslim: “Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki.”
Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu’- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.
Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.
Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: “Berikan aku makan atau ceraikan aku.” Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.
Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi’i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.
Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: “Nafkahilah dirimu sendiri.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi anakmu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi istrimu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi pembantumu.” Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah).” Riwayat Syafi’i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa’i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak.
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu ‘Inabah untukku. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki.” Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-190
Dari Rafi’ Ibnu Sinan Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: “Ya Allah, berilah ia hidayah.” Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-191
Dari al-Barra’ Ibnu ‘Azb bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: “Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya.”
Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah.” Muttafaq Alaihi.